Wednesday, March 4, 2009

Selamatkan Anggrek Spesies

Ada 5000 jenis anggrek di alam, dan 29 jenis anggrek spesies Indonesia yang telah dilindungi oleh pemerintah (termasuk anggrek hitam). Usaha budidaya anggrek tidak kalah pentingnya dengan terjadinya longsor, banjir, kelaparan dan lain-lain.

Indonesia termasuk 10 negara Megadiversity, dengan memiliki 90 tipe ekosistem yaitu ekosistem perairan laut dalam, terumbu karang, padang lamun, mangrove, pesisir pantai dan muara, lahan basah (sungai, rawa, danau, gambut), hutan pantai, padang rumput, savana, pertanian, hutan hujan daratan rendah, pegunungan, sampai ke ekosistem alpin di Puncak Jayawijaya, menurut Anida Haryatmo dari Yayasan Kehati dalam acara Diskusi Panel Selamatkan Anggrek Spesies Indonesia.

Masalah Anggrek di Indonesia :
  1. Hilangnya anggrek alam (anggrek spesies) karena rusaknya ekosistem (konversi alam, penebangan hutan, kebakaran hutan) dan pengambilan tanpa batas dari alam (tingginya minat terhadap anggrek asli).
  2. Ekspor anggrek alam secara illegal.
  3. Perlu perbaikan dalam praktek Implementasi CITES (untuk jenis anggrek yang termasuk dalam appendix II CITES, tapi otoritas melarang seluruh ekspor anggrek non hibrida).
  4. Walau memiliki plasma nutfah anggrek yang besar, namun penelitian dan pengembangan belum mencukupi mendukung tersedianya bibit baru dan budidaya yang bisa berkompetisi.
  5. Budidaya anggrek asli Indonesia oleh negeri luar. Benefit sharing bagi masyarakat tidak ada.
  6. Tingginya anggrek hibrida (silangan) dari luar negeri yang masuk.
Negara kurang waspada dengan apa yang kita miliki, maka kurang menyelamatkan apa yang seharusnya menjadi devisa di negara ini, kata Rahmat Witoelar, Menteri Lingkungan Hidup, sebagai Keytone Speaker Diskusi Panel "Selamatkan Anggrek Spesies Indonesia" tanggal 14 Pebruari 2006 di Taman Anggrek Indonesia Permai, TMII.

Kerusakan habitat dan pemanfaatan (termasuk perdagangan) yang tidak terkendali, penyebab utama bahaya kepunahan spesies. Kerusakan habitat disebabkan oleh pembukaan hutan untuk kepentingan konversi bagi pemanfaatan lahan, dengan tidak memperhitungkan Keanekaragaman Hayati.

Kondisi kerusakan habitat diperparah dengan maraknya illegal logging yang telah merambah ke dalam kawasan-kawasan konservasi, dan kejadian kebakaran hutan yang berlangsung setiap tahun dengan luasan yang sangat besar, mengancam keanekaragaman hayati Indonesia sangat terancam.

Illegal logging dapat menyangkut harkat hidup orang banyak, termasuk dalam kaidah/hukum Pembangunan Berkelanjutan. Ada tiga pilar Pembangunan Berkelanjutan yang saling berkaitan yaitu Environmental Sustainability, Economic Sustainability dan Social Sustainability. Lingkungan sebagai dasar titik tolak dan merupakan pondasi dari semua pembangunan lain.

Menurut Rahmat Witoelar, dalam menyelamatkan spesies ini perlu dilibatkan Menteri Pariwisata dan Menteri Kehutanan. Menteri Lingkungan hidup sebagai vokal point, yaitu sebagai jembatan karena secara optimal menteri-menteri tersebut yang dapat melakukan kegiatan ini.

Departemen Kehutanan telah melakukan konservasi pada Insitu (termasuk Taman Nasional, Suaka Alam, Taman Wisata Alam) dan Eksitu (termasuk penangkaran dan perbanyakan), menurut Kris Heriyanto, dari Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen PHKA, Departemen Kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan beserta aparat terkait harus memperhatikan habitat anggrek, supaya anggrek bisa lestari. Himbauan untuk menteri Kehutanan, kata Rahmat Witoelar, tolong dijaga anggrek ini demi biodiversity bukan demi illegal loggingnya karena Indonesia sebagai Champion of Biodiversity. Kantor Menteri lingkungan Hidup akan membantu proses pendaftaran spesies khusus Indonesia ke Kekayaan Intelektual

No comments: